Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban: a. bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan; b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; c. memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis; d. melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; e. merujuk e. merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis; f. menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien; g. memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan h. mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Koreksi Anda