Koreksi Pasal 41
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak:
a. menerlma
FIEPUBLIK INDONESIA
a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
b. memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
c. menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
d. memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
Koreksi Anda
