Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak: a. menerlma FIEPUBLIK INDONESIA a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien; b. memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan; c. menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan d. memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
Koreksi Anda