Koreksi Pasal 40
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
