Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di INDONESIA tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda a. dendaadministratif; b. pencabutan SILP; dan/atau c. pencabutan STR. (2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda