Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan Standar Layanan. (21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. standar sarana dan prasarana; b. standar pemeriksaan psikologis; c. standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan d. standar etika Psikologi INDONESIA. (3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di INDONESIA setelah memiliki STR dan SILP. SK No 15212l A (2) srR (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di INDONESIA berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional. (5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda