Koreksi Pasal 35
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di INDONESIA.
Koreksi Anda
