Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. intervensi Psikologi; dan/atau b. bantuan psikologis awal. (2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien. (3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. konsultasi Psikologi; b. konselingPsikologi; c. psikoterapi; d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan e. pelatihan Psikologi. (4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus. (5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. tindakan REPUBLIK INDONESI.A. -2t- a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk; b. pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak; c. pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau d. Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis.
Koreksi Anda