Koreksi Pasal 34
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. intervensi Psikologi; dan/atau
b. bantuan psikologis awal.
(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien.
(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. konsultasi Psikologi;
b. konselingPsikologi;
c. psikoterapi;
d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
e. pelatihan Psikologi.
(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus.
(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. tindakan
REPUBLIK INDONESI.A.
-2t-
a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
b. pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
c. pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
d. Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis.
Koreksi Anda
