Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk: a. pengukuran psikologis; b. psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif; c. penelitian; dan d. intervensi sosial. (21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal. (3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien. (5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan f atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr psikologis. (6) Selain. . . (6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi.
Koreksi Anda