Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Psikologi terdiri atas: a. jasa Psikologi; dan b. praktik Psikologi. (2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. (3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
Koreksi Anda