Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya. (2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
Koreksi Anda