Koreksi Pasal 28
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.
Koreksi Anda
