Koreksi Pasal 13
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian
_ 10_
Koreksi Anda
