Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan. . . REPUBLIK !NDONESIA (2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di INDONESIA dan pemangku kepentingan di dunia kerja. (3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Koreksi Anda