Koreksi Pasal 10
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
