Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda