Koreksi Pasal 9
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
(21 Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di INDONESIA dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
Pasal 10. . .
Koreksi Anda
