Koreksi Pasal 8
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan
c. program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.
Koreksi Anda
