Koreksi Pasal 7
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Teks Saat Ini
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi.
Pasal8...
Koreksi Anda
