Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor.
Koreksi Anda
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran