Koreksi Pasal 55
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak menghilangkan:
a. hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau menggunakan; dan/atau
b. hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Koreksi Anda
