Koreksi Pasal 54
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah tahapan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.
(2) Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam MENETAPKAN Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4) Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemilik atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Koreksi Anda
