Koreksi Pasal 53
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diklasifikasikan melalui kegiatan pemilahan dan pengelompokan sesuai dengan kematraan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
