Koreksi Pasal 52
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pendataan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat sebagai Komponen Cadangan.
(2) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan sebagai Komponen Pendukung.
Koreksi Anda
