Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah melalui tahapan: a. verifikasi; dan b. klasifikasi.
Koreksi Anda