Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika: a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun; b. sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan; c. gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau d. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan. (2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan tidak hormat jika: a. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila; b. menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; d. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau e. dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda