Koreksi Pasal 49
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika:
a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
b. sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan;
c. gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
d. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan tidak hormat jika:
a. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
d. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
e. dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
