Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda