Koreksi Pasal 48
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
