Koreksi Pasal 45
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa
aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2) Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Koreksi Anda
