Koreksi Pasal 44
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Masa aktif Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat Mobilisasi.
(2) Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau profesi semula.
Koreksi Anda
