Koreksi Pasal 43
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. masa aktif; dan
b. masa tidak aktif.
Koreksi Anda
