Koreksi Pasal 59
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional di bawah supervisi kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
