Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas: a. uang saku selama menjalani pelatihan; b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi; c. rawatan kesehatan; d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan e. penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda