Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
Koreksi Anda