Koreksi Pasal 41
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
Koreksi Anda
