Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan selama masa pengabdian sesuai dengan matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembinaan administratif dan pembinaan kemampuan.
Koreksi Anda