Koreksi Pasal 58
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan selama masa pengabdian sesuai dengan matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembinaan administratif dan pembinaan kemampuan.
Koreksi Anda
