Koreksi Pasal 57
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, nilai guna, dan daya guna untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(2) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan umum Pertahanan Negara.
(3) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Koreksi Anda
