Koreksi Pasal 40
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
