Koreksi Pasal 39
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji Komponen Cadangan.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Koreksi Anda
