Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji Komponen Cadangan. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Koreksi Anda