Koreksi Pasal 38
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Calon Komponen Cadangan yang telah lulus mengikuti
pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.
(2) Pengangkatan dan penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
