Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Komponen Cadangan yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. (2) Pengangkatan dan penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda