Koreksi Pasal 37
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2)
Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Koreksi Anda
