Koreksi Pasal 36
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Calon Komponen Cadangan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berhak memperoleh:
a. uang saku;
b. perlengkapan perseorangan lapangan;
c. rawatan kesehatan; dan
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Koreksi Anda
