Koreksi Pasal 35
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
(2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Koreksi Anda
