Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. (2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Koreksi Anda