Koreksi Pasal 34
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mengikuti seleksi pembentukan.
(2) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi administratif; dan
b. seleksi kompetensi.
Koreksi Anda
