Koreksi Pasal 33
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan.
(2)
Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
