Koreksi Pasal 31
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dikelompokkan menjadi:
a. Komponen Cadangan matra darat;
b. Komponen Cadangan matra laut; dan
c. Komponen Cadangan matra udara.
Koreksi Anda
