Koreksi Pasal 73
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Komponen Cadangan yang telah di-Mobilisasi dan pengelola dan/atau pemilik yang menyerahkan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Mobilisasi dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
