Koreksi Pasal 72
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah selesai di-Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi.
(2) Pemerintah wajib mengembalikan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, milik perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
