Koreksi Pasal 71
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang telah selesai di-Mobilisasi dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi.
(2) Pemerintah wajib mengembalikan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didahului rehabilitasi.
Koreksi Anda
