Koreksi Pasal 69
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sudah dapat diatasi, PRESIDEN menyatakan Demobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Komponen Cadangan.
Koreksi Anda
