Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang gugur, tewas, dinyatakan hilang, dan/atau cacat selama melaksanakan tugas Mobilisasi diperlakukan dan diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan pada saat Mobilisasi, diperlakukan sebagai milik negara, dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiel dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Segala bentuk pajak yang dikenakan atas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan selama Mobilisasi dibebankan kepada negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan pada saat Mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya dan/atau pengelolanya.
Koreksi Anda