Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib memenuhi panggilan untuk Mobilisasi. (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi.
Koreksi Anda