Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan dukungan pada saat Mobilisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonkombatan.
Koreksi Anda