Koreksi Pasal 64
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
(2) Komponen Pendukung yang dikenai Mobilisasi harus ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan.
Koreksi Anda
